• Kesra

Dana Desa Ditransfer Langsung, Otonomi Kepala Desa Lebih Besar

Rizki Ramadhani | Selasa, 11/02/2020 15:58 WIB
Dana Desa Ditransfer Langsung,  Otonomi Kepala Desa Lebih Besar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

Jakarta, Katakini.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengingatkan para Kepala Desa dan aparatnya untuk memanfaatkan dana desa demi kemajuan desa.  Apalagi saat ini pemerintah mentransfer anggaran tersebut langsung ke rekening kas desa.

Dengan transfer langsung tersebut diharapkan penggunaan anggaran akan lebih fleksibel dan efisien. Sebab, kebutuhan tiap desa berbeda sekaligus memberikan otonomi lebih besar kepada kepala desa.

“Ini masih awal tahun anggaran. Kita ingin sedini mungkin bersama-sama melakukan penjagaan semaksimal mungkin, agar dana desa betul-betul bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Halim, di Jakarta, Selasa (11/02/2020).

Halim juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan refleksi terhadap berbagai permasalahan terkait dana desa. Menurutnya, pengayaan permasalahan penting dilakukan untuk mengantisipasi dan mempercepat penanganan permasalahan baru.

“Untuk jaga dana desa, pertama yang harus dilakukan adalah refleksi terhadap permasalahan yang pernah terjadi. Dengan tujuan di desa sana ada masalah begini, desa lain ada masalah begini, makanya ke depan kita berupaya untuk tidak melakukan kesalahan yang sama,” kata Halim.

Dia menambahkan, pemerintah pusat telah bekerjasama dengan berbagai pihak untuk bersama-sama mengawasi dana desa. Menurunya, memastikan dana desa terealisasi dengan baik adalah menjadi tugas bersama.

Presiden sendiri sudah memberikan arahan pada rapat terbatas yang lalu agar dana ini sesegera mungkin ditransfer ke daerah. Kemendes PDTT dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta melakukan pembinaan dan pengawasan bersama-sama.

Dana desa tahun ini langsung ditransfer ke rekening kas desa (RKD) dari Pemerintah Pusat. Melalui mekanisme ini, dana desa akan lebih cepat diterima. Namun, pemerintah daerah tetap miliki peran penting yakni dalam verifikasi dokumen penyaluran yang dibuat oleh desa.

Alokasi kinerja itu berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, capaian keluaran dana desa dan hasil pembangunan desa. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp72 triliun atau naik dari tahun 2019 sebesar Rp70 triliun.

Transfer dana desa tahun ini dilakukan tiga kali masing-masing 40 persen tahap pertama.Tahap kedua 40 persen, ditransfer paling cepat Maret dan paling lambat Agustus. Kemudian 20 persen untuk tahap ketiga paling cepat Juli.

Besaran tersebut berbeda dibandingkan tahun 2019 masing-masing tahap pertama hingga ketiga mencapai 20 persen, 40 persen dan 40 persen. Pada 2020, dana desa mencapai Rp72 triliun. Nantinya setiap desa akan menerima dana Rp960,59 juta per desa atau meningkat dari tahun 2019 sebesar  Rp933,92 juta.

FOLLOW US