Ketut memastikan harapan masyarakat agar Kejaksaan Agung melanjutkan pengusutan tuntas perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ditindaklanjuti
Hal ini disampaikan tim penasihat hukum kedua terdakwa usai Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan putusan terhadap Johnny Plate dan Anang Achmad Latif
Plate juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap
Irwan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara
Perbuatan terdakwa Mukti Ali bersama dengan terdakwa lainnya dalam perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun
Politikus Partai NasDem itu juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan kurungan
Nama Achsanul Qosasi mencuat saat jaksa mendalami dugaan aliran uang Rp40 miliar ke oknum BPK melalui Sadikin Rusli
Ketut menjelaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun ini terus berkembang
Uang tersebut diberikan kepada Sadikin di parkiran salah satu hotel mewah di pusat kota Jakarta. Uang diberikan secara tunai dalam pecahan mata uang asing
Walbertus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan
Hakim pun menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP
Pemanggikan terhadap Maqdir sebagai saksi terkait pernyataannya soal ada pihak yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar ke Irwan Hermawan
Dia menilai bahwa penuntut umum tidak cermat dalam membuat surat dakwaan terhadap kliennya