• News

Waduh, Saksi Kasus BTS 4G Ungkap Ada Aliran Duit untuk BPK

Budi Wiryawan | Selasa, 26/09/2023 21:05 WIB
Waduh, Saksi Kasus BTS 4G Ungkap Ada Aliran Duit untuk BPK Ilustrasi Rupiah. (Foto: Bisnis.com)

JAKARTA - Saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI mengungkap adanya aliran uang sebesar Rp40 miliar ke Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK RI.

Hal itu diungkap Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama saat dihadirkan sebagai saksi mahkota di Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (26/9).

Windi mengaku menyerahkan uang senilai Rp40 miliar terkait proyek BTS 4G kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari BPK RI.

"Nomor (telepon) dari pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh pak Anang lewat Signal," ucap Windi.

"Berapa?" tanya Hakim Ketua Fahzal Henri.

"Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK Yang Mulia," tutur Windi.

"BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?" tanya hakim menegaskan.

"Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," jawab Windi.

Windi menjelaskan uang tersebut diberikan kepada Sadikin di parkiran salah satu hotel mewah di pusat kota Jakarta. Uang diberikan secara tunai dalam pecahan mata uang asing.

"Di mana ketemunya sama Sadikin itu?" tanya hakim.

"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya pak," kata Windi.

"Berapa pak?" tanya hakim lagi.

"Rp40 M," ucap Windi.

"Ya Allah. Rp40 M diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar Amerika, dolar Singapura, atau Euro?" lanjut hakim terkaget-kaget.

"Uang asing pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar Amerika dan dolar Singapura," ungkap Windi.

Dalam penyerahan itu, Windi ditemani dengan sopirnya. Uang puluhan miliar yang tersimpan dalam koper diserahkan kepada seseorang bernama Sadikin.

Adapun Windi diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.

Jhonny Plate dkk didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

FOLLOW US