• News

Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Budi Wiryawan | Rabu, 08/11/2023 22:15 WIB
Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara Menkominfo Johnny G Plate

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 dan denda sebesar Rp1 miliar sibsider enam bulan kurungan

Johnny Plate dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan, Rabu 8 November 2023.

Johnny Plate dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, mantan politisi partai NasDem itu juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti," kata hakim Fahzal.

"Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara," imbuhnya.

Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim turut membeberkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu Johnny Plate tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu, Johnny tidak mengakui kesalahannya, merasa tidak bersalah, serta terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI yang terkait dengan perkara.

Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa Johnny Plate bersikap sopan selama persidangan, punya tanggungan keluarga. Kemudian uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial.

Atas vonis yang dibacakan hakim pada sidang hari ini, Terdakwa Johnny Plate melalui kuasa hukumnya mengajukan banding.

Vonis ini lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum Kejagung, yaitu pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Johnny bersama sejumlah terdakwa lain seperti mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

FOLLOW US