• News

Jhonny G Plate Minta Dibebaskan

Budi Wiryawan | Selasa, 04/07/2023 20:05 WIB
Jhonny G Plate Minta Dibebaskan Johnny G Plate

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Dalam eksepsinya, Johnny Plate melalui penasihat hukumnya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk mengabulkan 9 poin keberatan yang dia ajukan.

"Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut," kata kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).

Pada poin pertama, Johnny meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, dia meminta hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

"Atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya," kata Achmad Cholidin.

Ketiga, perkara atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakulan pemeriksaan lebih lanjut. Keempat, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula.

Kemudian, Achmad Cholidin meminta Hakim memerintahkam jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.

Keenam dia meminta hakim memerintahkan penuntut umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama Johnny G Plate atau istri dan keluarga tanpa terkecuali.

Ketujuh, dia meminta hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan seluruh barang atau harta benda milik terdakwa yang disita terkait perkara ini tanpa kecuali.

Selanjutnya, Acmad Cholidin meminta hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk melaksanakan putusan perkara ini. Terakhir membebankan biaya perkara kepada negara.

Achmad Cholidin menjelaskan alasan pihak Johnny Plate menuntut adanya putusan sela tersebut. Dia menilai bahwa penuntut umum tidak cermat dalam membuat surat dakwaan terhadap kliennya.

Dia mengatakan sebagai Menteri Kominfo, Johnny telah mendelegasikan kewenangannya terkait proyek BTS 4G kepada kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

“Karena dalam menjalankan tugas administrasi, klien kami selaku Menteri hanya membuat surat pengantar untuk ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Bappenas, serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI,” kata dia.

Seperti diketahui, Johnny Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun oleh JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kerugian negara itu terkait dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Jumlah kerugian negara tersebut didasari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam perkara ini, Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000.

FOLLOW US