KPK Setor ke Kas Negara Rp2,1 Miliar Dari Kasus Trisna Sutisna
Selain itu, terdapat pula sumbangan PPATK kepada kas negara melalui pemanfaatan hasil pemeriksaan denda sejumlah Rp10,85 miliar.
Uang Rp58 miliar tersebut terdiri atas penyitaan uang senilai Rp36,7 miliar dan Rp21,4 miliar yang disetorkan langsung oleh suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut.
KPK menyetorkan uang tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah
Kontribusi itu diantaranya kewajiban pajak Rp3,37 triliun, pembayaran penggantian PBB rumija Rp16,9 miliar.
Total uang yang disetorkan oleh KPK ke kas negara sebagai `asset recovery`.
Lucas terbukti sebagai orang yang menyarankan Eddy Sindoro untuk tidak menyerahkan diri ke KPK.
Kewajiban pembayaran uang pengganti Trisna Sutisna, Itong Isnaini Hidayat dan Elly Tri Pangestuti dinyatakan lunas