• News

KPK Setor Rp5,021 Miliar dan 35 Ribu Dolar AS ke Kas Negara

Eko Budhiarto | Senin, 05/04/2021 11:20 WIB
 KPK Setor Rp5,021 Miliar dan  35 Ribu Dolar AS ke Kas Negara Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto Antara)

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor ke kas negara sejumlah Rp5.021.409.752 dan 35 ribu dolar AS sebagai "asset recovery" (pemulihan aset) dari penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

"Total uang yang disetorkan oleh KPK ke kas negara sebagai "asset recovery` dari penanganan perkara tipikor dimaksud sejumlah Rp5.021.409.752 dan 35 ribu dolar AS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/4/2021).

Ia mengatakan pada Selasa (30/3/2021), Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah menyetor ke kas negara uang denda sejumlah Rp200 juta dari terpidana mantan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III I Kadek Kertha Laksana.

"Berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN Not Pst tanggal 1 Maret 2021," ucap Ali.

Sebelumnya pada Juumat (26/3/2021), Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso juga telah menyetor ke kas negara uang sejumlah Rp4.821.409.752 dan 35 ribu dolar AS sebagai uang rampasan dari terpidana mantan Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan Ahmad Yani berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 245 K/Pidsus/2021 tanggal 26 Januari 2021.

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap I Kadek Kertha selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

I Kadek Kertha terbukti menjadi perantara suap sebesar 345 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3,55 miliar) untuk mantan Dirut PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan terkait distribusi gula.

Sementara Ahmad Yani merupakan terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Keywords :

FOLLOW US