• News

KPK Setor Uang Pengganti Terpidana Wawan Sebesar Rp58 Miliar ke Kas Negara

Budi Wiryawan | Jum'at, 08/04/2022 22:42 WIB
KPK Setor Uang Pengganti Terpidana Wawan Sebesar Rp58 Miliar ke Kas Negara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (foto: mediaindonesia.com)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setor Rp58 miliar ke kas negara dari hasil pembayaran uang pengganti terpidana tindak pidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Pembayaran uang pengganti itu terkait perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten.

"Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalui melalui Biro Keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang total Rp58 miliar dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan oleh majelis hakim atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/4/2022).

Uang Rp58 miliar tersebut terdiri atas penyitaan uang senilai Rp36,7 miliar dan Rp21,4 miliar yang disetorkan langsung oleh suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut.

"Upaya `asset recovery` ini KPK lakukan melalui penyitaan uang barang bukti sebesar Rp36,7 miliar. Selain itu, ada kesadaran pribadi dari terpidana untuk melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK sebesar Rp21,4 miliar sebagai pelunasan total kewajiban uang pengganti sebesar Rp58 miliar dimaksud," ucap Ali.

Ali menegaskan penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi tetap menjadi salah satu target yang dilakukan KPK agar pemasukan untuk kas negara lebih maksimal.

FOLLOW US