Satu Dasawarsa UU Desa, Wujudkan Belasan Ribu Desa Mandiri

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 16/01/2024 20:55 WIB


Satu Dasawarsa UU Desa, Wujudkan Belasan Ribu Desa Mandiri Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menggelar peringatan Satu Dasawarsa UU Desa dengan Acara Selamatan dan Pemotongan Tumpeng di Bali, Senin (15/1/2024). (Foto: Humas Kemendes PDTT)

NUSA DUA - Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah genap berusia sepuluh tahun pada Senin (15/1/2024). Selama satu dekade, Undang-Undang Desa telah membawa sejumlah perubahan signifikan bagi desa, salah satunya adalah pencapaian status desa mandiri bagi 11.282 desa.

Hal demikian disampaikan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat menggelar peringatan Satu Dasawarsa UU Desa dengan Acara Selamatan dan Pemotongan Tumpeng di Bali, Senin (15/1/2024).

"Siapapun yang datang ke desa-desa Indonesia tahun ini, dan membandingkan kondisinya lebih dari 10 tahun lalu, pasti mendapati kemajuan yang sangat pesat. Desa Mandiri bertambah 11.282 desa, dari 174 desa menjadi 11.456 desa. Desa Maju bertambah 19.427 desa, dari 3.608 desa menjadi 23.035 desa," tegas Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini.

Pemotongan tumpeng dilaksanakan di hadapan Wamendes PDTT Paiman Raharjo, Sekjen Taufik Madjid, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kemendes PDTT, Staf Khusus Menteri Nasrun Annahar, Advisor Menteri Profesor Yoyon Suryono, dan Tim SPU Strategic Policy Unit.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Peringatan 10 tahun usia UU Desa ini lantas dilanjutkan dengan Rapat Kerja bertemakan Penuntasan Sasaran Strategis RPJMN 2020-2024 dan Sasaran Program 2020-2024 Bidang Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

Dalam pidatonya, Gus Halim, juga menyebutkan besarnya kontribusi UU Desa sejak ditetapkan 2014 lalu. Khususnya adalah sebagai ruang terbukanya banyak pintu dalam perkembangan pembangunan di desa.

"Penting untuk disadari, bahwa pengakuan wewenang desa sesuai sejarah hak asal usulnya, adalah sumber energi dalam menghemban paradigma baru Undang-Undang Desa," jelas Profesor Kehormatan UNESA ini.

Baca juga :
Baleg DPR Akan Panggil Sejumlah Pihak Bahas Putusan MK Soal Kerugian Negara

Diketahui bahwa desa sangat Istimewa karena memiliki tradisi yang mengandung tradisi turun temurun. Hal ini dibahas secara menyeluruh di setiap butir pasal UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kondisi desa mengalami perubahan pesat tidak hanya pada kuantitas setiap satuan dari status desa. Lebih dari itu, perkembangan ini juga tampak dari semakin besarnya kepercayaan pemerintah pusat kepada desa termasuk digulirkannya Rp539 T langsung ke pemerintah desa.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Gus Halim Satu Dasawarsa UU Desa Desa Mandiri Kemendes PDTT