SYL Mengaku Siap Pertanggungjawabkan Perbuatannya

Eko Budhiarto | Kamis, 30/11/2023 08:54 WIB


SYL Mengaku Siap Pertanggungjawabkan Perbuatannya Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang sudah dilakukannya.

Syahrul menyampaikan hal itu usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2023) malam.

“Saya merasa bahwa apa yang saya lakukan tentu saja ini menjadi tanggung jawab saya secara yuridis sebagai warga negara,” kata Syahrul.

Usai pemeriksaan tersebut, SYL menyampaikan bahwa dirinya menjalani pemeriksaan mulai dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Baca juga :
18 April 2026: Cek Daftar Peringatan di Dunia Hari Ini

Dalam pemeriksaan lanjutan itu, kata dia, yang disampaikan terkait apa yang yang ia alami dan ketahui terkait kasus yang sedang diproses penyidik.

Baca juga :
Raphinha Ingin Bremer Perkuat Lini Belakang Barcelona Musim Depan

“Tentu pemeriksaan ini adalah kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya, apa yang saya alami, apa yang saya tahu, saya sampaikan ke penyidik dan tentu secara teknis tidak bisa saya sampaikan,” ujar SYL.

Saat ditanya terkait berapa nominal pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap dirinya, SYL tidak berkomentar, begitu pula terkait penetapan tersangka.

Baca juga :
De Ligt Terancam Absen hingga Akhir Musim Akibar Cedera Kronis

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa mengatakan ada 12 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada SYL

Adapun pemeriksaan berlangsung cukup lama dibandingkan pemeriksaan sebelumnya pada Selasa (31/10), yakni selama kurang lebih enam jam dengan 22 pertanyaan.

“Pemeriksaan dari pukul 14.00 WIB sampai 21.00 WIB dengan jeda shalat, makan, dan istirahat. Total ada 12 pertanyaan,” kata Arief.

Penyidik memeriksa beberapa orang saksi, tiga di antaranya SYL serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Kementan M Hatta di Bareskrim Polri.

Pemeriksaan SYL dan sejumlah saksi ini dilakukan setelah penyidik menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan SYL pada Rabu (22/11).

Ketua KPK nonaktif tersebut diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
SYL pemerasan mempertanggungjawabkan