Mulyadi Siap Perjuangkan Penanganan Pencemaran Sungai Cileungsi-Cikeas

Aliyudin Sofyan | Kamis, 23/11/2023 19:34 WIB


Patut diduga telah terjadi pencemaran sungai berasal dari limbah industri sekitar sungai Cileungsi. Anggota Komisi V DPR RI Mulyadi. Foto: dpr

 

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Mulyadi menegaskan dirinya siap memperjuangkan percepatan penanganan pencemaran sungai Cileungsi-Cikeas.

Mulyadi sampaikan hal itu saat menerima audiensi dengan Perkumpulan Cluster Kota Wisata Cibubur yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

“Kami ucapkan terimakasih atas segala usulan, masukan dan saran yang telah disampaikan Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas  kepada Komisi V DPR RI, selanjutnya akan kami bicarakan dan kami tindaklanjuti dengan pihak Pemerintah khususnya mitra kerja Komisi V DPR RI  dalam hal ini Kementerian PUPR,” ujar Mulyadi.

Baca juga :
Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering Dibanding 3 Dekade Terakhir

Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menjelaskan fungsi pengawasan tersebut sudah merupakan tugas dirinya selaku wakil rakyat di DPR. “Sebagai bagian dari pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan di tengah masyarakat yang justru akan berpotensi membahayakan dan cenderung terabaikan,” tandas Mulyadi.

Baca juga :
Anggota Baleg DPR Soroti Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara

Sebelumnya, Ketua Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C) Puaram mengungkapkan bahwa patut diduga telah terjadi pencemaran sungai berasal dari limbah industri sekitar sungai Cileungsi yang belakangan menyebabkan sungai tersebut hingga Kali Bekasi warnanya menghitam dan mengeluarkan bau menyengat.

Bahkan sejak awal Agustus 2023, masyarakat kembali menderita akibat Sungai Cileungsi berwarna hitam, bau, berbuih dan menyebabkan ribuan ikan mati. Maka, KP2C berpandangan bahwa sudah cukup pengawasan dan pembinaan yang dilakukan selama ini sehingga sudah saatnya Pemerintah melakukan penindakan yang tegas terhadap pelaku menggunakan Undang-Undang Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU LH) Nomor 32 Tahun 2009.

Baca juga :
Habiburokhman Apresiasi BEM-IKM FH UI Respons Cepat Kasus Pelecehan
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Sungai Cileungsi Cikeas Komisi V