Penyelidikan PBB Menyebut Rusia Menyiksa Warga Ukraina hingga Tewas

| Selasa, 26/09/2023 08:01 WIB


Penyelidikan PBB Menyebut Rusia Menyiksa Warga Ukraina hingga Tewas Jasminka Dzumhur, Erik Mose dan Pablo de Greiff, anggota Komisi Penyelidikan Internasional Independen mengenai Ukraina, di Jenewa, Swiss, 23 September 2022. Foto: Reuters

JENEWA - Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga menyiksa beberapa korbannya hingga tewas, kata kepala badan investigasi yang diamanatkan PBB pada Senin, 25 September 2023.

Erik Møse, Ketua Komisi Penyelidikan Ukraina, mengatakan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa bahwa timnya telah "mengumpulkan bukti lebih lanjut yang menunjukkan bahwa penggunaan penyiksaan oleh angkatan bersenjata Rusia di wilayah yang mereka kendalikan telah meluas dan sistematis".

“Dalam beberapa kasus, penyiksaan dilakukan dengan sangat brutal hingga menyebabkan kematian korban,” katanya.

Komisi Møse mengunjungi bagian Ukraina yang sebelumnya dikuasai oleh pasukan Rusia seperti di wilayah Kherson dan Zaporizhzhia. Ditemukan bahwa penyiksaan dilakukan terutama di pusat penahanan yang dioperasikan oleh otoritas Rusia.

Baca juga :
Pezeskhian: Iran Siap Akhiri Perang Lewat Dialog

Komisi tersebut sebelumnya mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pasukan Rusia di Ukraina, termasuk penggunaan penyiksaan, mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca juga :
Jumlah Jemaah Haji 2026 Sentuh Angka 1,7 Juta Orang

Rusia membantah melakukan kekejaman atau menargetkan warga sipil di Ukraina. Rusia diberi kesempatan untuk menanggapi tuduhan tersebut pada sidang dewan namun tidak ada perwakilan Rusia yang hadir.

Baca juga :
Iran Beri Hak Istimewa untuk Rusia dan China di Selat Hormuz
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Pengadilan Internasional Kejahatan Perang Rusia Ukraina