Penyelidikan PBB Menyebut Rusia Menyiksa Warga Ukraina hingga Tewas

Yati Maulana | Selasa, 26/09/2023 08:01 WIB


Penyelidikan PBB Menyebut Rusia Menyiksa Warga Ukraina hingga Tewas Jasminka Dzumhur, Erik Mose dan Pablo de Greiff, anggota Komisi Penyelidikan Internasional Independen mengenai Ukraina, di Jenewa, Swiss, 23 September 2022. Foto: Reuters

JENEWA - Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga menyiksa beberapa korbannya hingga tewas, kata kepala badan investigasi yang diamanatkan PBB pada Senin, 25 September 2023.

Erik Møse, Ketua Komisi Penyelidikan Ukraina, mengatakan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa bahwa timnya telah "mengumpulkan bukti lebih lanjut yang menunjukkan bahwa penggunaan penyiksaan oleh angkatan bersenjata Rusia di wilayah yang mereka kendalikan telah meluas dan sistematis".

“Dalam beberapa kasus, penyiksaan dilakukan dengan sangat brutal hingga menyebabkan kematian korban,” katanya.

Komisi Møse mengunjungi bagian Ukraina yang sebelumnya dikuasai oleh pasukan Rusia seperti di wilayah Kherson dan Zaporizhzhia. Ditemukan bahwa penyiksaan dilakukan terutama di pusat penahanan yang dioperasikan oleh otoritas Rusia.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Komisi tersebut sebelumnya mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pasukan Rusia di Ukraina, termasuk penggunaan penyiksaan, mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Rusia membantah melakukan kekejaman atau menargetkan warga sipil di Ukraina. Rusia diberi kesempatan untuk menanggapi tuduhan tersebut pada sidang dewan namun tidak ada perwakilan Rusia yang hadir.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Pengadilan Internasional Kejahatan Perang Rusia Ukraina