Sepakat Bentuk Panja, Baleg DPR Anggap UU Statistik Sudah Tak Relevan

Tim Cek Fakta | Jum'at, 25/08/2023 11:23 WIB


Ke depan pembahasan akan dilakukan dengan mengundang beberapa pakar untuk mendapatkan gambaran besar termasuk mengenai perkembangan metodologi, manajerial, hubungan lintas sektor. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid. Foto: dpr

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 telah dianggap tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman. Untuk itu Baleg sepakat membentuk Panja untuk membahas Revisi UU Statistik.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid mengatakan, revisi UU ini dilakukan lantaran keinginan memiliki aturan yang lebih mutakhir dan komprehensif, mengingat statistik memiliki cakupan yang sangat luas.

Ia menambahkan bahwa kebijakan yang presisi dan tepat sasaran membutuhkan data statistik yang akurat.

“Saat ini kami masih menyusun draft RUU tentang statistik, yang tentunya masih memerluka tanggapan dari seluruh Anggota dan ahli,” pungkas Abdul Wahid saat Rapat Pleno penyusunan RUU tentang Statistik, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/8/2023).

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan, bahwa ke depan pembahasan akan dilakukan dengan mengundang beberapa pakar untuk mendapatkan gambaran besar termasuk mengenai perkembangan metodologi, manajerial, hubungan lintas sektor. Nantinya hasil dialog tersebut akan diformulasikan bersama para stakeholder.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

“Pembahasan RUU statistik ini kita sepakat membuat Panja supaya lebih mendalam. Kemudian kita juga akan undang para pakar,” imbuhnya.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
RUU Statistik Baleg DPR