Sepakat Bentuk Panja, Baleg DPR Anggap UU Statistik Sudah Tak Relevan

yahya | Jum'at, 25/08/2023 11:23 WIB


Ke depan pembahasan akan dilakukan dengan mengundang beberapa pakar untuk mendapatkan gambaran besar termasuk mengenai perkembangan metodologi, manajerial, hubungan lintas sektor. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid. Foto: dpr

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 telah dianggap tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman. Untuk itu Baleg sepakat membentuk Panja untuk membahas Revisi UU Statistik.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid mengatakan, revisi UU ini dilakukan lantaran keinginan memiliki aturan yang lebih mutakhir dan komprehensif, mengingat statistik memiliki cakupan yang sangat luas.

Ia menambahkan bahwa kebijakan yang presisi dan tepat sasaran membutuhkan data statistik yang akurat.

“Saat ini kami masih menyusun draft RUU tentang statistik, yang tentunya masih memerluka tanggapan dari seluruh Anggota dan ahli,” pungkas Abdul Wahid saat Rapat Pleno penyusunan RUU tentang Statistik, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/8/2023).

Baca juga :
Doa dan Amalan Pelancar Rezeki di Awal Tahun Hijriah

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan, bahwa ke depan pembahasan akan dilakukan dengan mengundang beberapa pakar untuk mendapatkan gambaran besar termasuk mengenai perkembangan metodologi, manajerial, hubungan lintas sektor. Nantinya hasil dialog tersebut akan diformulasikan bersama para stakeholder.

Baca juga :
Alasan Bulan Muharam Disebut Bulan Suro di Jawa, Apa Saja?

“Pembahasan RUU statistik ini kita sepakat membuat Panja supaya lebih mendalam. Kemudian kita juga akan undang para pakar,” imbuhnya.

Baca juga :
Menag Ajak Jadikan Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Transformasi Sosial
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
RUU Statistik Baleg DPR