Lokasi Eksplorasi untuk Ekspor Pasir Laut Belum Ditentukan, Ini Alasannya

Budi Wiryawan | Senin, 12/06/2023 17:35 WIB


Pasir laut yang digunakan untuk kebutuhan dalam negeri akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Ilustrasi penambangan pasir laut. Foto: barisan.co

JAKARTA - Lokasi yang diizinkan untuk melakukan eksplorasi sedimentasi laut dalam rangka pengelolaan pasir laut termyata belum ditentukan oleh Pemerintah.

Untuk diketahui, ekplorasi sedientasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang baru-baru ini dikeluarkan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyatakan, pembahasan mengenai penentuan lokasi eksplorasi akan melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Rincian mengenai lokasi tersebut akan dituangkan dalam aturan teknis berupa peraturan menteri.

Arifin menjelaskan bahwa hasil kajian awal mengenai eksplorasi sedimentasi laut sudah ada dan saat ini dipegang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca juga :
Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering Dibanding 3 Dekade Terakhir

Kajian tersebut juga telah mempertimbangkan kepentingan konservasi laut, terutama terkait alur pelayaran dan kesehatan laut.

Baca juga :
Anggota Baleg DPR Soroti Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, sebelumnya menegaskan bahwa tidak semua daerah akan diperbolehkan untuk melakukan eksplorasi dan ekspor pasir laut. Kriteria dan daerah yang diizinkan akan diatur dalam regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, juga menjamin bahwa kegiatan eksplorasi pasir laut tidak akan mengganggu tangkapan ikan nelayan. Kegiatan tersebut akan mempertimbangkan hasil tim kajian dan menghindari dampak negatif terhadap nelayan, seperti gangguan pada alur pelayaran.

Baca juga :
Habiburokhman Apresiasi BEM-IKM FH UI Respons Cepat Kasus Pelecehan

Pasal 9 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 menyebutkan bahwa pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi dapat digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasir laut yang digunakan untuk kebutuhan dalam negeri akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sedangkan untuk ekspor akan dikenakan biaya PNBP yang lebih tinggi.(ant)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Pasir Laut Ekspor