Habiburokhman Khawatir Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Kacaukan Politik Nasional

Tim Cek Fakta | Selasa, 30/05/2023 18:20 WIB


Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini pun bahkan tidak sepakat jika informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan rahasia negara.  Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, jika MK memutuskan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup maka berpotensi akan menjadi masalah dan kekacauan politik. Hal itu ia kemukakan pada acara Forum Legislasi dengan tema ”Mencermati Putusan MK" yang digelar Biro Pemberitaan DPR RI dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Media Center Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta. Selasa (30/5/2023).

"Semua partai politik, bahkan KPU sudah menyiapkan administrasinya dalam konteks sistem proporsional terbuka. Kalau tiba-tiba berubah menjadi tertutup, kita khawatirkan, jangan sampai terjadi kekacauan politik, baik itu di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten-kota,” kata Habiburokhman.

Dia pun menyampaikan, mantan Wamenkumham, Denny Indrayana yang mengungkap soal isu rencana putusan MK, dia akan sulit dijerat dengan pasal kebocoran rahasia negara. Denny Indrayana sebelumnya menyatakan mendapat informasi mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup.

“Saya katakan Denny Indrayana sangat sulit dijerat pasal di UU rahasia negara, kalau saya baca di KUHP, itu dibahas terkait pertahanan dan keamanan negara. Soal putusan MK ini saya pikir tidak ada kaitannya,” ujar Habiburokhman.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini pun bahkan tidak sepakat jika informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan rahasia negara. Hal yang diatur dalam aturan perundang-undangan tentang rahasia negara adalah yang berkaitan dengan informasi seputar pertahanan dan keamanan.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

“Di Pasal 112 KUHP itu mengatur soal pertahanan dan keamanan negara. Misalnya dalam situasi perang, membocorkan rahasia kepada musuh. Kalau ini kita tidak melihat seperti itu,” ungkapnya.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Mahkamah Konstitusi MK Sistem Proporsional Tertutup DPR