Tinggal Lapor Jokowi, Bappenas Rampungkan Revisi UU IKN

Eko Budhiarto | Selasa, 30/05/2023 06:06 WIB


Tinggal Lapor Jokowi,  Bappenas Rampungkan Revisi UU IKN IKN Nusantara

JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, pihaknya tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) cepat rampung.

"Jadi tiga hal itu sebenarnya, dan Alhamdulillah kami sudah selesai, tinggal dilaporkan kepada Presiden,” kata Suharso di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Suharso menjelaskan tiga poin utama yang direvisi dalam UU tersebut, pertama soal kewenangan lembaga yang telah diperbaiki, kedua soal pertanahan, kemudian ketiga tentang pembiayaan dan pendanaan yang telah disempurnakan kembali.

Ia menjelaskan dalam aspek pembiayaan IKN, 80 persen diharapkan berasal dari investor, dan 20 persen dari anggaran negara.

Baca juga :
Bangun Ketahanan Industri Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NAFEF 2026

“80 persen kami harapkan kepada investor, 20 persen oleh anggaran negara. Posisi itu yang sedang kami atur,” ujarnya.

Baca juga :
Waka MPR Bicara Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat untuk Hadapi Ancaman Bencana

Dia juga memastikan pembahasan revisi UU akan dilakukan oleh DPR RI di masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

Pembangunan IKN dipastikan tetap berjalan serta dijadikan sebagai salah satu proyek prioritas strategis dalam kebijakan belanja 2024 Kementerian Keuangan.

Baca juga :
Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno?

Pembangunan IKN ditujukan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif, kompetitif, dan meluaskan serta memeratakan magnet pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan demikian ekonomi Indonesia tidak hanya bertumpu pada Pulau Jawa.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Bappenas IKN revisi