Komisi V Siap Revisi Regulasi agar Satu Pintu Kewenangan Pengelolaan Desa

Tim Cek Fakta | Jum'at, 19/05/2023 21:17 WIB


Sampai saat ini yang menjadi masalah ada Kementerian Desa selaku Pembina Pemerintah Desa, lalu ada Kementerian Dalam Negeri, ada Kementerian Keuangan dan Kementerian lain sering tumpang tindih. Anggota Komisi V DPR RI FPKS Suryadi Jaya Purnama. Foto: dpr.go.id

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mendesak Pemerintah mengevaluasi regulasi kewenangan di desa yang dinilai masih tumpang tindih antarkementerian.

Suryadi menegaskan Komisi V DPR RI siap melakukan langkah-langkah revisi Undang-Undang (UU) dalam menentukan satu pintu pihak Kementerian/Lembaga yang paling berhak dalam melakukan pembinaan ke desa.

Demikian disampaikan Politisi Fraksi PKS ini saat diwawancarai Parlementaria usai menerima kunjungan audiensi Forum Kepala Desa Kecamatan Narmada-Lingsar (For-Darling) Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang digelar di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5/2023).

“Ya memang sampai saat ini itu yang menjadi masalah, karena Kementerian/Lembaga ada Kementerian Desa selaku Pembina Pemerintah Desa, lalu ada Kementerian Dalam Negeri, ada Kementerian Keuangan dan Kementerian lain sering tumpang tindih. Nah ini yang ingin kita atur kita revisi UU Desa supaya siapa sebenarnya yang berhak melakukan pembinaan ke desa,” ujar Suryadi.

Baca juga :
Baleg DPR Akan Panggil Sejumlah Pihak Bahas Putusan MK Soal Kerugian Negara

Suryadi mengungkapkan, salah satu contoh dari tumpang tindih kewenangan antar Kementerian tersebut yaitu masih adanya Kementerian yang hingga hari ini memberikan berbagai target dan beban program namun tidak diimbangi pemberian anggaran.

Baca juga :
Mendes Yandri Dorong Kerjasama Pengentasan Daerah Tertinggal dengan China

“Bahkan, dana desa yang memang sudah kecil terpaksa digunakan untuk membikin kegiatan-kegiatan yang sebetulnya itu bukan kewenangan desa. Nah ini yang akan kita evaluasi.  Kalaupun ada target untuk desa, ya harus selain diberikan target juga diberikan anggaran,” tegasnya.

Oleh karena itu, Suryadi menuturkan kedepannya Komisi V DPR RI akan membuat regulasi agar desa diberikan kewenangan independensi yang lebih untuk mengatur dana desa dengan program-program yang sesuai kebutuhan di desa. “Yang penting nanti pertanggungjawabannya yang kita atur. Jadi bukan perencanaannya yang diintervensi tapi pertanggungjawabannya yang kita atur supaya menghindari penyimpangan-penyimpangan,” pungkasnya.

Baca juga :
Klok Sebut Persib Sempat Kewalahan saat Hadapi Bali United

Sebagaimana diketahui, Anggota Komisi V DPR RI menerima kunjungan audiensi Forum Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Barat khususnya di Kecamatan Narmada-Lingsar yang dihadiri oleh segenap Kepala Desa, Kepala BPD dan perwakilan PKK dalam rangka menyampaikan aspirasi untuk peningkatan kapasitas Pemerintahan Desa (Pemdes).

Aspirasi tersebut diantaranya sorotan beberapa kelemahan dari UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 terkait kewenangan Kepala Desa dan pengelolaan keuangan desa. Hal-hal tersebut ditegaskan Anggota Komisi V DPR RI akan segera dilakukan evaluasi untuk dituangkan dalam revisi UU Desa sebagai implementasi perbaikan regulasi ke depan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Komisi V Tumpang tindih kewenangan Pemerintah desa