Kasus Tanah Pulo Gebang, KPK Periksa Anggota DPR

Budi Wiryawan | Kamis, 06/04/2023 13:45 WIB


Santoso bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi saat masih menjabat Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 Logo KPK ( foto: republika.co.id)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memangggil Anggota DPR RI Santoso dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019, Kamis (6/4).

Santoso bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi saat masih menjabat Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019. Selain Santoso, KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Adapun tiga saksi lain yang dipanggil ialah mantan General Manajer  pada Badan KSO Sarana Utiliyas Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Tomy Suhartanto.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Kemudian mantan pegawai kontrak Perumda Sarana Jaya, Gerry Prastia; dan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Agus Himawan Widiyanto.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu tidak menjelaskan mengenai materi pemeriksaan penyidik terhadap keempat saksi dimaksud. Namun, setiap saksi yang dipanggil diduga kuat mengetahui ihwal kasus ini.

Pemanggilan pemeriksaan ini bukan yang pertama bagi Santoso. Sebelumnya, Kamis (23/2), Santoso diperiksa dan didalami penyidik soal pembahasan anggaran pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Baca juga :
Waka Baleg DPR: Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dari pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya (SJ) Tahun 2018-2019

Perumda Sarana Jaya merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang berdiri sejak tahun 1982.

Pengadaan tanah tersebut diduga diperuntukan untuk pembangunan rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan.

KPK pun telah menjerat pihak-pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun, KPK belum bisa menjelaskan secara rinci kepada publik.

Pengumuman tersangka dan detail kasus akan dilakukan pada saat penahanan atau penangkapan tersangka. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara ini dengan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Santoso Pulo Gebang