UPP Luwuk Sewakan Sebagian Lahannya ke PT Pelabuhan Cipta Nusantara Indonesia

yahya | Jum'at, 03/03/2023 19:27 WIB


Pemanfaatan sebagian tanah bangunan kantor pemerintah ini dapat dimanfaatkan untuk Lapangan Penumpukan di Pelabuhan Tangkiang Penandatanganan perjanjian sewa Barang Milik Negara di Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Luwuk, Sulawesi Tengah di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Foto: hubla/katakini

JAKARTA – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Luwuk, Sulawesi Tengah menyewakan sebagian lahannya kepada PT. Pelabuhan Cipta Nusantara Indonesia.

Penandatanganan perjanjian sewa Barang Milik Negara (BMN) tersebut dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Jakarta, Jumat (3/3/2023).

"Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyambut baik adanya sinergi dan kerjasama ini, yang diawali dengan Penandatanganan ini," ujar Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan.

Lollan mengungkapkan perjanjian Sewa Barang Milik Negara berupa Pemanfaatan Sebagian Tanah Bangunan Kantor Pemerintah dengan Luas 38.918 m2  yang berada di wilayah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah dengan mekanisme sewa Barang Milik Negara.

Baca juga :
Kemenhub Didorong Segera Evaluasi Regulasi Perlintasan Sebidang Kereta Api

"Sesuai dalam perjanjian kerjasama ini, nantinya pemanfaatan sebagian tanah bangunan kantor pemerintah ini dapat dimanfaatkan untuk Lapangan Penumpukan di Pelabuhan Tangkiang," ungkap Lollan.

Baca juga :
Kemenhut Padamkan Hutan di Lombok Timur, 25 Pendaki Berhasil Dievakuasi

Penandatanganan Perjanjian sewa BMN yang berlaku dalam jangka waktu 5 tahun ini, merupakan upaya untuk melegalisasi pemanfaatan aset-aset yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Baca juga :
Daeng Ical: Blind Spot Udara di Indonesia Timur Rawan Intersepsi Pesawat Asing
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
UPP Luwuk Perhubungan Laut Barang Milik Negara