
Kelompok-kelompok hak asasi manusia yang menyerukan formalisasi moratorium atau penghapusan hukuman mati sama sekali juga menyambut baik hasil pemungutan suara tersebut. (Foto: AFP)
JAKARTA - Parlemen Lebanon resmi menghapuskan hukuman mati pada Selasa (11/8), menjadikannya negara pertama di kawasan Dunia Arab yang mengganti vonis eksekusi mati dengan hukuman penjara seumur hidup disertai kerja paksa berat.
Negara kecil di kawasan Mediterania tersebut sebelumnya telah menerapkan moratorium tidak resmi atas eksekusi mati sejak Januari 2004. Kendati demikian, puluhan vonis mati tetap dikeluarkan oleh pengadilan setelah periode tersebut, meski pada akhirnya ditangguhkan atau dikurangi.
Mayoritas dari 128 anggota Parlemen Lebanon memilih setuju untuk mengakhiri hukuman mati, dengan pengecualian dari fraksi parlemen kelompok Hizbullah.
Menteri Kehakiman Adel Nassar, yang hadir di Parlemen, menyebut keputusan tersebut sebagai "langkah bersejarah" bagi negaranya.
Lembaga swadaya masyarakat dan kelompok HAM yang selama ini mendesak peresmian moratorium atau penghapusan total hukuman mati turut menyambut gembira hasil pemungutan suara tersebut.
Ramzi Kaiss, Peneliti Lebanon di Human Rights Watch, menyatakan bahwa Lebanon "resmi membuat garis pemisah yang tegas dari hukuman kejam yang seharusnya tidak pernah diterapkan."
"Hukuman mati bersifat unik dalam hal kekejaman dan finalitasnya, serta sarat dengan kesewenang-wenangan, prasangka, dan kekeliruan," tegasnya.
Sejauh ini belum dapat dipastikan bagaimana pelaksanaan teknis dari hukuman kerja paksa berat tersebut, mengingat beberapa legislator menyebut ketentuan penalti baru itu belum sepenuhnya jelas. Hukum dan putusan pengadilan di Lebanon memang mencantumkan penalti kerja paksa, namun penerapannya sangat jarang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir akibat keterbatasan sumber daya serta krisis kapasitas di penjara-penjara yang terlalu padat.
Penghapusan hukuman mati di Lebanon ini bertepatan dengan perdebatan sengit di parlemen mengenai rancangan undang-undang amnest umum yang kontroversial—amnest terbesar sejak berakhirnya perang saudara 15 tahun pada 1990—yang berpotensi mengurangi masa hukuman atau bahkan membebaskan terpidana militan dan pengedar narkoba, dengan beberapa pengecualian.
Keluarga prajurit dan aparat keamanan Lebanon yang gugur atau diserang oleh kelompok militan Islamist berulang kali menggelar aksi protes menentang undang-undang tersebut. Sebagian di antara mereka berharap para pelaku yang membunuh anggota keluarga mereka dihukum mati, bukan malah mendapat pengurangan hukuman penjara.
Pihak Hizbullah belum memberikan komentar resmi terkait pemungutan suara bersejarah ini. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh berbagai lembaga keagamaan di Lebanon, di mana hukuman mati masih dianggap sah dalam beberapa sistem peradilan agama masing-masing.
Sumber: Arabnews