KPK Periksa Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro

Budi Wiryawan | Kamis, 15/12/2022 14:15 WIB


KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan Gedung KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD).

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dan TPPU pengurusan perkara di MA tersangka NHD. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Eddy Sindoro Swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/12).

Belum diketahui materi apa yang digali penyidik KPK kepada Eddy. Namun, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara PT Lippo Group di MA.

KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Sejalan dengan peningkatan perkara ini, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah Nurhadi Abdurrachman. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Belakangan, KPK juga telah melarang seorang pengacara bernama Lucas untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara ini. Lucas dicegah bepergian ke luar negeri sejak 8 April 2021 hingga enam bulan kedepan.

Baca juga :
Waka Baleg DPR: Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara

"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ali Fikri, Jumat, (16/4/2022).

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Lippo Group Eddy Sindoro