Polisi Tetapkan Manajer BCL Tersangka Penyalahgunaan Psikotropika

Eko Budhiarto | Minggu, 07/08/2022 13:31 WIB


Polisi Tetapkan Manajer BCL Tersangka  Penyalahgunaan Psikotropika Ilustrasi

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan manajer artis Bunga Citra Lestari (BCL) berinisial MID sebagai tersangka penyalahgunaan psikotropika.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal, seperti dikutip Antara, Minggu (7/8/2022).

MID ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati pemeriksaan. MID ditangkap di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan beberapa hari lalu.

Saat penangkapan, polisi mendapati tujuh butir alpazolam. MID berikut barang bukti itu langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MID sudah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2021.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

"Barang tersebut dikonsumsi bukan berdasarkan resep dokter. "Itu kan semacam obat penenang. Digunakan sudah hampir setahun dari tahun 2021," kata Akmal.

Atas perbuatannya, MID disangkakan melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
MID psikotropika Bunga Citra Lestari