Hukum Musik Gambar Dan Konten Digital Pandangan Ulama

Anggoro Aristo Priambodo | Selasa, 25/08/2026 23:01 WIB


Memahami hukum musik gambar dan konten digital menurut ulasan ulama. Ilustrasi ulama 4 mazhab

Katakini.com - Perkembangan teknologi media menuntut pemahaman fikih kontemporer mengenai hukum musik, gambar, dan pembuatan konten digital di era modern.

Mengenai hukum musik, Al-Qur`an Surah Luqman ayat 6 kerap dijadikan rujukan ulama dalam mengkritisi perkataan atau hiburan yang melalaikan dari jalan Allah.

Rasulullah SAW memperingatkan dalam hadis riwayat Bukhari tentang akan munculnya sebagian umat yang menghalalkan zina, sutera, khamar, dan alat-alat musik.

Sebagian ulama mengharamkan alat musik petik dan tiup secara mutlak, sementara sebagian ulama lain membolehkannya selama lirik dan penggunaannya tidak mengundang maksiat.

Baca juga :
Tanda Kiamat Besar Dan Kecil Dalam Islam

Terkait hukum gambar, ulama klasik melarang keras pembuatan patung serta lukisan murni makhluk bernyawa yang sempurna organ tubuhnya.

Baca juga :
Mengenal Nama Tugas Dan Hikmah Keberadaan Malaikat Allah

Larangan melukis makhluk bernyawa merujuk pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim bahwa pembuat gambar manusia atau hewan akan dimintai pertanggungjawaban di hari kiamat.

Adapun mengenai fotografi dan rekaman video digital, ulama kontemporer membedakannya dari lukisan tangan karena sifatnya yang sekadar menangkap bayangan objek nyata.

Baca juga :
Mengenal Nama Tugas Dan Hikmah Keberadaan Malaikat Allah

Para ulama fikih modern menegaskan bahwa fotografi pada dasarnya hukumnya boleh (mubah) selama tidak memuat objek yang diharamkan syariat.

Dalam pembuatan konten digital di media sosial, firman Allah SWT dalam Surah Al-Ahzab ayat 70 mengingatkan umat untuk selalu bertakwa dan mengucapkan perkataan yang benar.

Hukum asal produksi konten digital sangat bergantung pada isi, tujuan, serta dampak sosial yang ditimbulkan bagi para penikmatnya.

Konten digital yang berisi edukasi, dakwah, dan kebaikan menjadi ladang pahala jariyah yang bermanfaat hingga akhirat.

Sebaliknya, konten digital yang mengandung penyebaran hoaks, pamer aurat, ghibah, atau fitnah secara tegas hukumnya haram untuk dibuat dan disebarkan.

Penggunaan musik latar atau ilustrasi visual dalam konten digital hendaknya tetap memperhatikan batasan syariah agar tidak merusak esensi pesan kebaikan.

Umat Islam dituntut memiliki literasi digital yang kuat serta ketelitian tinggi dalam menyaring pesan sebelum mengunggahnya ke ruang publik.

Semoga kita senantiasa bijak memanfaatkan media digital sebagai sarana beramar ma`ruf nahi munkar yang mendatangkan keridaan Allah SWT.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
hukum musik gambar lukisan fatwa ulama kontemporer