KPK Duga Rahmat Effendi Beli Aset dari Duit Suap

Budi Wiryawan | Rabu, 27/07/2022 14:15 WIB


KPK menduga Rahmat Effendi membeli mobil menggunakan uang hasil suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan Wali Kota Bekasi Non Aktif Rahmat Effendi (Istimewa)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami pembelian aset milik Wali Kota Bekasi Non Aktif Rahmat Effendi berupa mobil hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut didalami lewat seorang saksi pada Selasa (26/7). KPK menduga Rahmat Effendi membeli mobil menggunakan uang hasil suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya kepemilikan aset Tsk RE yang terkait perkara diantaranya berupa kendaraan mobil," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/7).

Adapun saksi yang diperiksa itu ialah Pegawai pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Galih Gerriandani. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga :
Ini 7 Fakta Menarik Ikan Sapu-Sapu, Benarkah Bisa Dimakan?

Seperti diketahui, KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka dugaan TPPU. Perkara merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan barang, jasa serta lelang jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Pepen diduga telah membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Rahmat Effendi Lelang Jabatan Aset