Ironi, Penyiksaaan Terus Terjadi Walau RI Sudah Ratifikasi Konvensi

Eko Budhiarto | Senin, 27/06/2022 17:55 WIB


Ironi, Penyiksaaan Terus Terjadi Walau RI Sudah Ratifikasi Konvensi Ilustrasi

JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mengaku miris melihat kasus penyiksaan terus terjadi meskipun Indonesia telah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusia dan merendahkan martabat manusia.

"Meski telah diratifikasi sejak 1998, namun ironisnya kasus-kasus penyiksaan masih terus terjadi," kata Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang pada webinar dalam rangka memperingati Hari Antipenyiksaan Internasional di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Bahkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 dinilai Komnas Perempuan jarang sekali digunakan sebagai rujukan dalam menangani kasus-kasus penyiksaan.

Atas dasar itu, sejumlah lembaga hak asasi manusia yang tergabung di Kerja untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) terus mendorong Pemerintah Indonesia agar segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT).

Baca juga :
De Ligt Terancam Absen hingga Akhir Musim Akibar Cedera Kronis

OPCAT jelas dia, merupakan protokol pilihan yang mengatur mekanisme pencegahan penyiksaan. Seperti perjanjian lainnya, perjanjian tersebut menambahkan klausul dari perjanjian pokok yaitu konvensi menentang penyiksaan.

Baca juga :
Meski Gencatan Senjata, Israel Tegaskan Operasi terhadap Hizbullah Belum Selesai

"Titik perhatian protokol ini adalah pencegahan melalui pengawasan atas tempat-tempat tahanan dan tempat tercabutnya kebebasan," jelas dia.

Ia menambahkan meskipun hingga kini pemerintah belum meratifikasi OPCAT, namun Komnas Perempuan mengapresiasi disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca juga :
Bernardo Silva Resmi Tinggalkan Manchester City Akhir Musim Ini

Dalam undang-undang tersebut salah satu bentuk kekerasan seksual yang dikenali ialah penyiksaan seksual. Masuknya penyiksaan seksual ke dalam bentuk kekerasan seksual dalam Undang-Undang TPKS diharapkan dapat menangani bahkan mencegah kasus di kemudian hari.

Senada dengan itu, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menegaskan konstitusi Indonesia menjamin hak bebas dari penyiksaan dalam kondisi apa pun. Hal itu diperkuat dengan komitmen Indonesia dalam menentang penyiksaan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Lahirnya Undang-Undang TPKS, kata dia, menjadi terobosan penting dan harus dipastikan dengan memperkuat mekanisme pencegahan dari penyiksaan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Komnas Perempuan penyiksaan konvensi