Buntut Suap Laporan Keuangan, Tiga PNS Kabupaten Bogor Nonaktif

Eko Budhiarto | Kamis, 28/04/2022 15:21 WIB


Itu aturan kepegawaian, apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan dinonaktifkan. Kantor Pemkab Bogor, Jawa Barat

KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menonaktifkan tiga PNS setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap kepada beberapa pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

"Itu aturan kepegawaian, apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan dinonaktifkan. Jadi kita ikuti aturan itu," ungkap Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Kamis (28/4/2022).

Tiga PNS tersebut, yaitu Maulana Adam Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Ihsan Ayatullah Kasubid Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Rizki Taufik Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR.

Iwan menyebutkan bahwa Pemkab Bogor akan menempatkan pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan tiga jabatan tersebut sebelum melakukan mutasi jabatan secara resmi.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

"Nanti kalau masalah pergantian ada prosedurnya, ada prosesnya. Sementara ini mungkin menunjuk Plt," kata Iwan.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Meski begitu, menurutnya, Pemkab Bogor menyiapkan tim pendampingan hukum bagi tiga PNS tersebut, termasuk untuk Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin yang ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka.

Di samping itu, pihaknya telah membentuk Tim "Liaison Officer" (LO) untuk intens berkomunikasi dengan Ade Yasin, khusus menyelesaikan pemberkasan Pemkab Bogor yang sudah terlanjur ditangani sebelum ditangkap KPK.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

"Karena banyak pemberkasan atau pelayanan publik harus diselesaikan dan masih ditandatangani Ibu (Ade Yasin). Jadi Tim LO itu untuk berkomunikasi dan bertemu bupati dalam rangka penandatanganan berkas," terangnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Sebagai pemberi suap, yakni Bupati Bogor Periode 2018-2023 Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

KPK menyebut dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kabupaten Bogor PNS Ade Yasin