Anies Terbitkan Kepgub Tentang Jam Kerja Selama Ramadan di Pemprov DKI

Akhyar Zein | Jum'at, 01/04/2022 15:06 WIB


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (31/3/2022).(foto:KOMPAS.com)

JAKARTA - Jam kerja kepada pegawai di lingkungan Pemprov DKI selama Bulan Suci Ramadan akan diatur oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 292 tahun 2022.

"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Gubernur DKI Anies Baswedan melalui Kepgub di Jakarta, Jumat.

Anies menetapkan Kepgub tersebut pada Rabu (30/3) dan diunggah melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Kamis (31/3).

Dalam Kepgub itu yakni untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja selama Bulan Suci Ramadan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Sedangkan pada Jumat pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Sedangkan untuk pegawai yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, bertugas di kelompok kerja yang dilakukan 24 jam sehari bergiliran seperti di RSUD, Puskesmas, Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan guru/penjaga sekolah, pengaturannya dilakukan masing-masing perangkat daerah.

Anies juga meminta wali kota dan bupati, camat dan lurah untuk memastikan agar memberikan pelayanan kepada warga berjalan lancar.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Anies Baswedan jam kerja Ramadan