Hukum Menolak Menikah Lagi Akibat Trauma Rumah Tangga

Anggoro Aristo Priambodo | Selasa, 08/09/2026 21:01 WIB


Pandangan Islam mengenai trauma pernikahan dan keputusannya tidak menikah. Ilustrasi perselisihan rumah tangga

Katakini.com - Pengalaman pahit akibat kekerasan atau pengkhianatan dalam rumah tangga kerap menyisakan luka psikologis mendalam bagi korbannya.


Rasa takut dan trauma yang hebat tidak jarang memicu keputusan seseorang untuk enggan melangkah ke jenjang pernikahan kembali.


Baca juga :
Hikmah Islami di Balik Bencana Alam Menurut Al-Quran

Dalam pandangan Islam, hukum asal pernikahan bersifat sunnah muakkadah, namun dapat berubah menjadi mubah atau bahkan makruh sesuai kondisi jiwa seseorang.

Baca juga :
HNW Ajak Negara OKI Beri Sanksi Ekonomi dan Putuskan Hubungan Diplomastik dengan Israel


Seseorang yang memiliki kecemasan hebat hingga khawatir tidak mampu menunaikan hak-hak pasangan diperbolehkan untuk memfokuskan diri pada pemulihan diri terlebih dahulu.

Baca juga :
Makna Hakiki Menikmati Kemerdekaan Menurut Ajaran Islam


Allah SWT menegaskan prinsip utama agar tidak memaksakan jiwa di luar batas kemampuannya dalam Al-Qur`an Surah Al-Baqarah ayat 286: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."


Agama Islam hadir membawa keadilan dan sangat melarang segala bentuk kezaliman yang dapat merusak kesehatan fisik maupun mental seorang hamba.


Rasulullah SAW menegaskan prinsip keselamatan jiwa melalui hadits populer riwayat Ibn Majah dan Ahmad: "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain."


Menyembuhkan trauma dan menata kembali kesehatan mental merupakan proses ikhtiar yang amat dihargai dan tidak berdosa dalam syariat.


Islam tidak pernah memaksakan seseorang untuk terburu-buru menikah lagi jika kondisi emosionalnya belum stabil dan belum siap sepenuhnya.


Bahkan Rasulullah SAW sangat memuji upaya seseorang yang fokus menjaga dan membesarkan anak-anaknya pasca perpisahan atau kematian pasangan.


Dalam hadits riwayat Abu Dawud, Nabi SAW memberikan keutamaan tinggi bagi wanita yang bersabar merawat anaknya hingga mandiri tanpa tergesa-gesa menikah kembali.


Namun, Islam tetap menganjurkan umatnya untuk tidak menutup pintu harapan secara permanen jika luka masa lalu telah berhasil disembuhkan.


Setiap ujian keretakan rumah tangga hendaknya dijadikan sarana kedewasaan dan pembelajaran agar lebih bijak dalam memilih pasangan di masa depan.


Fokus mendekatkan diri kepada Allah SWT serta meminta bantuan profesional adalah langkah nyata untuk memulihkan kedamaian hati yang terluka.


Semoga Allah SWT menyembuhkan setiap luka jiwa, melapangkan dada, dan memberikan ketenangan hidup yang penuh keberkahan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
trauma pernikahan rumah tangga fikih pernikahan islam