Polandia Hapus Sebagian Besar Aturan Masker dan Karantina

Yati Maulana | Jum'at, 25/03/2022 01:08 WIB


Meski banyak pengungsi dari Ukraina, Polandia mengklaim tak ada peningkatan infeksi Covid. Polandia longgarkan pembatasan dengan mencabut aturan menggunakan masker dan karantina. Foto: Reuters

JAKARTA - Polandia akan mencabut persyaratan untuk memakai masker di ruang terbatas, kecuali untuk fasilitas perawatan kesehatan, dan menghapus aturan karantina untuk pelancong dan teman sekamar dari orang yang terinfeksi, seperti dijelaskan Menteri Kesehatan Polandia Adam Niedzielski pada hari Kamis.

"Saya telah memutuskan untuk memperkenalkan dua perubahan pada 28 Maret, mengakhiri kewajiban memakai masker, menetapkan bahwa itu tidak berlaku untuk fasilitas perawatan kesehatan", kata Niedzielski.

"Keputusan kedua adalah menghapus isolasi rumah dan karantina rumah untuk teman sekamar (dari orang yang terinfeksi) dan semua karantina untuk orang yang memasuki Polandia."

Menteri mengatakan krisis migran, yang meletus sebagai akibat dari invasi Rusia ke Ukraina, tidak berarti peningkatan infeksi virus corona, meskipun lebih dari 2 juta pengungsi tiba di Polandia sejak 24 Februari.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa
Baca juga :
Lestari Moerdijat Sebut Guru Perempuan Tentukan Arah Pembangunan Bangsa
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Covid Polandia Cabut Pembatasan Masker dan Karantina