Hari Ini, Hakim Bacakan Vonis Kasus Herry Wirawan

Eko Budhiarto | Selasa, 15/02/2022 05:05 WIB


Herry akan mendengarkan secara langsung vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Herry Wirawan

BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, hari ini, Selasa (15/2/2022) mengagendakan sidang pembacaan vonis kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, dengan terdakwa Herry Wirawan. Rencananya, Herry akan dihadirkan dalam pembacaan vonis ini.

"Informasi terakhir yang saya dapat (Herry Wirawan) akan dihadirkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil di Bandung, Jawa Barat, Senin (14/2/2022).

Herry akan mendengarkan secara langsung vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Adapun sidang vonis tersebut digelar Selasa (15/2/2022) di PN Bandung, Jawa Barat.

Dodi mengatakan rencananya Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana bakal menghadiri sidang vonis tersebut, seperti diketahui, Kepala Kejati Jawa Barat secara langsung memberi tuntutan kepada Herry ketika menjadi jaksa penuntut umum.

Baca juga :
Klinik SMM Jadikan Momen Hari Kartini Perkuat Peran Perempuan dalam Layanan Kesehatan

"Pak Kajati juga rencananya akan hadir (sidang vonis)," kata Dodi.

Baca juga :
Sambut Pengesahan UU PPRT, Rerie Singgung Nilai-nilai Perjuangan RA Kartini

Adapun Herry Wirawan oleh jaksa dituntut untuk diberi hukuman mati akibat aksi tidak terpujinya itu. Akibat memerkosa, para korban yang di bawah umur itu juga mengalami kehamilan hingga melahirkan.
 
Selain dihukum mati, jaksa juga menuntut agar Herry dihukum kebiri kimia dan pengumuman identitas selaku pelaku pemerkosa 13 santriwati tersebut.

Meski telah melakukan hal tersebut, Herry sempat meminta hukumannya diringankan kepada majelis hakim ketika membacakan nota pembelaan. Sedangkan pada sidang agenda tanggapan, jaksa menyatakan tidak akan mengubah tuntutan tersebut.

Baca juga :
Mendes PDT Ajak BUMN dan Swasta Tingkatkan Kepedulian kepada Desa
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Herry Wirawan PN Bandung