PPS Telah Ungkap Harta Sebanyak Rp5,2 Trliun

Budi Wiryawan | Selasa, 25/01/2022 07:05 WIB


Secara detail, deklarasi dari dalam negeri tercatat sebesar Rp4,3 triliun dan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp549 miliar Ilustrasi Rupiah. (Foto: Yahoo)

JAKARTA - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau tax amnesty jilid II sudah berjalan selama tiga pekan dan nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp5,2 triliun.

Situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Pajak.go.id, Senin (24/1/2022), angka tersebut berasal dari 6.821 wajib pajak yang melaporkan dengan 7.434 surat keterangan.

Secara detail, deklarasi dari dalam negeri tercatat sebesar Rp4,3 triliun dan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp549 miliar.

Dari total tersebut, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp330 miliar. Sedangkan untuk jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp570,54 miliar.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Sebagai informasi, waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Wajib pajak bisa melaporkan PPS secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id, yang bisa diakses dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.

PPS atau tax amnesty jilid II adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Terdapat dua Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS. Pertama adalah Wajib Pajak peserta Tax Amnesty dan kedua Wajib Pajak Orang Pribadi.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Tax Amnesty Pajak Harta