Kemenhub Dukung Larangan Ekspor Batu Bara

yahya | Minggu, 02/01/2022 14:20 WIB


SPB sebagai instrumen terakhir untuk kapal bisa berlayar, hanya diberikan ketika muatan dan kapal sudah clear and clean dengan dokumen-dokumen pendukungnya. Kapal tongkang mengangkut batu bara (foto: tribunnews.com)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung kebijakan Kementerian ESDM yang melarang sementara ekspor batu bara. Ditjen Hubla untuk sementara tidak lagi mengeluarkan Surat perintah Berlayar (SPB) kapal pengangkut ekspor batu bara.

"Untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal dengan tujuan penjualan batu bara ke luar negeri selama periode 1 Januari - 31 Januari 2022," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Mugen Sartoto di Jakarta, Minggu (2/1/2022).

Dia mengatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian ESDM yang menjelaskan bahwa PT PLN telah menginformasikan adanya Krisis Pasokan Batu bara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP), sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional.

"SPB sebagai instrumen terakhir untuk kapal bisa berlayar, hanya diberikan ketika muatan dan kapal sudah clear and clean dengan dokumen-dokumen pendukungnya," tutup Capt. Mugen.

Baca juga :
Hukum Berpindah Mazhab dalam Pandangan Fikih Islam

Sebagai informasi, Dalam rangka mengamankan pasokan batu bara untuk kelistrikan umum serta mengantisipasi kondisi cuaca ekstrim pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022, Kementerian ESDM meminta adanya pembekuan Eksportir Terdaftar (ET), menghentikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batu bara keluar negeri selama periode 1 Januari – 31 Januari 2022.

Baca juga :
Berbagi Harta Bukannya Berkurang Malah Bertambah

Sesuai dengan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Penjualan ke luar negeri komoditas  batu bara yang diproduksi setelah terpenuhinya kebutuhan batu bara dalam negeri.

Baca juga :
Inilah Jalur Masuknya Islam ke Nusantara
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
ekspor batu bara PSB Kemenhub krisis listrik