Demi Keselamatan, Pemuatan Barang Curah dan Berbahaya Harus Sesuai Aturan

Tim Cek Fakta | Selasa, 31/08/2021 16:23 WIB


Pemerintah Indonesia telah meratifikas ketentuan mengenai International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code dan International Maritime of Dangerous Goods (IMDG). Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan R. Agus H. Purnomo (kanan) dan Direktur KPLP Ahmad. Foto: hubla/katakini.com

JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan dua aturan untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran dalam hal pemuatan bahan curah padat dan barang berbahaya.

Kedua aturan itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Muatan Curah Padat dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Muatan Barang Berbahaya.

"Kedua Peraturan Menteri tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum tentang pelaksanaan penanganan barang berbahaya dalam pelayaran dalam pelaksanaan teknisnya," kata Dirjen Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo dalam sosialisasi kedua Peraturan Menteri itu di Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Pemerintah Indonesia telah meratifikas ketentuan mengenai International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code dan International Maritime of Dangerous Goods (IMDG) Code dengan KEPPRES Nomor 65 Tahun 1980 tentang Mengesahkan International Convention For The Safety Of Life At Sea, 1974.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

Aturan itu merupakan pelaksanaan Convention on the Safety of Live at Sea (SOLAS) dan Convention on the Marine Pollution from Ships (MARPOL).

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Dalam ketentuan ini merekomendasikan terhadap semua pihak untuk menjamin keselamatan dan keamanan penanganan barang berbahaya dari segi klasifikasi, penyimpanan, pengemasan, pelabelan, istilah-istilah khusus, dan prosedur tanggap darurat.

Direktur KPLP Ahmad berharap peraturan ini dapat menjadi pedoman penanganan muatan curah padat dan barang berbahaya bagi para petugas Kesyahbandaran di Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Pelabuhan Batam, Kantor KSOP dan Kantor UPP dan stakeholder terkait.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

"Semoga melalui kegiatan ini dapat menghasilkan berbagai masukan positif bagi upaya perbaikan dan peningkatan pada aspek keselamatan, keamanan pelayaran dan pelayanan publik bagi pengguna jasa transportasi laut," tutup Ahmad.

 

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
barang curah barang berbahaya pemuatan keselamatan pelayaran