Di Masa Pandemi, Pajak Digital Potensial Tambah Penerimaan Negara

Budi Wiryawan | Selasa, 24/08/2021 17:30 WIB


Lalu kita juga menunggu hasil G20 tentang pajak global minimum akan segera diterapkan itu juga akan menambah kontribusi penerimaan pajak kita sekarang. Ilustrasi e-Commerce (Investor)

Katakini.com - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, kehadiran pajak digital potensial di masa pandemi tumbuh dengan sangat baik dan diharapkan dapat diatur dengan baik dan segera diimplementasikan agar menambah penerimaan tanpa mengganggu fairness.

Dimulai dengan Perppu no 1 tahun 2020, dengan memasukan pemungutan PPn pada platform asing yang memberikan layanan jasa pada Indonesia jadi ini sudah sangat baik penerimaan juga sudah diatas Rp 2,5 triliun setahun.

"Lalu kita juga menunggu hasil G20 tentang pajak global minimum akan segera diterapkan itu juga akan menambah kontribusi penerimaan pajak kita sekarang," kata Yustinus dalam program Market Review IDX Channel di Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Pajak digital, kata dia, pemerintah harus menjaga betul keseimbangan antara iklim investasi di mana sekarang sedang didukung digitalisasi jangan sampai mereka discollege dan juga para pelaku UKM yang tumbuh digital akan dilindungi.

Baca juga :
Sambut Hari Anak, KCIC Ajak Puluhan Anak Naik Whoosh dan Peduli Lingkungan

"Pemungutan pajak terukur dan moderat akan jadi pilihan tanpa mengesampingkan bahwa mereka yang menanggung keuntungan besar harus membayar pajak lebih tinggi dibanding yang layak mendapat insentif," ungkapnya.

Baca juga :
KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Bea Cukai
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Yustinus Prastowo Pajak Digital Penerimaan