Anggota DPR Sebut Tax Amnesty Jilid II Ciderai Wajib Pajak

Eko Budhiarto | Minggu, 23/05/2021 16:37 WIB


Pemerintah disarankan memprioritaskan reformasi pajak daripada tax amnesty. Ilustrasi

Katakini.com - Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menyatakan, penerapan tac amnesty atau amnesti pajak jilid II akan menciderai rasa keadilan para wajib pajak yang patuh. Pemerintah disarankan memprioritaskan reformasi pajak daripada tax amnesty.

"Tax amnesty bukan jawaban yang tepat atas shortfall pajak. Pemerintah harus terus didukung untuk fokus pada reformasi perpajakan," kata Andreas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (23/5/2021).

Menurut dia, reformasi perpajakan yang perlu dilakukan pemerintah adalah dengan menyempurnakan regulasi, memperbaiki administrasi, meningkatkan pelayanan, dan konsisten dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya memenuhi kebutuhan akan sistem perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel sehingga menghasilkan penerimaan yang optimal dan berkelanjutan.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Semua hal tersebut, lanjutnya, jauh lebih penting dan mendesak ketimbang tax amnesty.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

"Tax amnesty hanya diberikan satu kali dalam satu generasi. Pelaksanaan tax amnesty jilid II akan meruntuhkan kewibawaan otoritas, yang pada gilirannya dapat berdampak negatif pada trust masyarakat wajib pajak. Rasa keadilan peserta tax amnesty, para wajib pajak yang patuh, serta wajib pajak yang sudah diaudit, tentu akan tercederai,” kata Andreas.


Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Tax Amnesty Reformasi Pajak