Nilai Kerugian Negara Kasus Asabri Turun Jadi Rp22 Triliun

Eko Budhiarto | Jum'at, 21/05/2021 08:07 WIB


Sebelumnya tim auditor internal Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara terkait korupsi Asabri sebesar Rp23,73 triliun. PT Asabri (Persero)

Katakini.com - Nilai kerugian negara pada kasus korupsi PT Asabri turun menjadi Rp22 triliun. Hal ini berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kamis (20/5/2021) mengatakan, akan ke BPK untuk penyerahan hasil audit kerugian Asabri.

"Sementara ini Rp22 triliun tetapi ini rencananya hari Jumat (21/5/2021) Jampidsus dan saya ke BPK," kata Febrie.

Sebelumnya tim auditor internal Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara terkait korupsi Asabri sebesar Rp23,73 triliun.

Baca juga :
Prancis Serukan Koalisi Maritim Eropa-Indo Pasifik untuk Keamanan Laut

Tim auditor internal Kejagung bersama BPK melakukan perhitungan ulang atas kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Asabri dengan mencocokkan lagi data-data yang ditemukan penyidik.

Baca juga :
Pezeskhian: Iran Siap Akhiri Perang Lewat Dialog

Hasil hitung ulang, kerugian negara menjadi Rp22 triliun atau berkurang dari perhitungan awal tim auditor internal Kejaksaan Agung Rp23,73 triliun.

Febrie mengatakan pihaknya akan bertemu dengan BPK pada Jumat (21/5/2021) untuk penyerahan hasil audit kerugian Asabri.

Baca juga :
Jumlah Jemaah Haji 2026 Sentuh Angka 1,7 Juta Orang

Setelah diperolehnya hasil audit BPK terhadap kerugian Asabri, Kejagung segera akan melimpahkan berkas perkara tahap II kasus Asabri ke Jaksa Penuntut Umum.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kasus Asabri Kejaksaan Agung BPK