Pemerintah Diminta Beri Insentif Jika Mudik Dilarang

Budi Wiryawan | Rabu, 14/04/2021 15:10 WIB


Relaksasi perpajakan yang bertujuan untuk meringankan beban perusahaan yang terdampak pandemi Ilustrasi mudik Lebaran (foto: dok. detik.com)

Katakini.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) berharap pemerintah beri insentif kepada para pengusaha angkutan darat dengan adanya kebijakan larangan mudik dan moda transportasi dilarang beroperasi pada mudik lebaran, 6-17 Mei 2021.

Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengatakan, ada beberapa insentif yang diharapkan bisa diberikan oleh pemerintah.

Yang pertama adalah, terkait keringanan bunga kredit. Memang pemerintah lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan keringanan kredit kepada para pengusaha yang terdampak.

Namun sayangnya, realita di lapangannya adalah pemberian relaksasi kredit ini tergantung dari performa masing-masing perusahaan. Jika kinerja perusahaan bagus, maka bisa langsung dibantu oleh bank.

Baca juga :
Siapa Saja yang Haram untuk Dinikahi dalam Islam?

Meskipun, bantuan yang diberikan hanya sekedera mengalihkan pembayaran cicilan di waktu yang lain. Oleh karena itu, Ateng berharap pemerintah bisa menghilangkan beban bunga cicilannya dan bukan hanya sekedar mengalihkan.

Baca juga :
Kapan Sholat Qashar dan Jamak Boleh Dilakukan saat Safar?

“Kalau bagus bisa langsung dibantu. Tapi bantuan itu cuma perpanjangan dan mengalihkan beban yang sekarang ini diperingan jadi di belakang dialihkan. Barangkali dengan beban bunga itu dihilangkan pasti akan signifikan manfaatnya. Itu salah satu,” ujar Ateng dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (14/4/2021).

Lalu yang kedua adalah relaksasi perpajakan yang bertujuan untuk meringankan beban perusahaan yang terdampak pandemi. Ateng berharap agar relaksasi pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) 21 bisa dilanjutkan selama pandemi masih berlangsung.

Baca juga :
AMSI, BPI dan AVISI Sepakat Kolaborasi Melawan Konten Ilegal
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Mudik 2021 Organda Insentif