Kejagung Sita 23 Ribu Hektare Tambang Nikel Milik Tersangka Asabri

Eko Budhiarto | Kamis, 04/03/2021 10:34 WIB


23 ribu hektare itu terdiri atas tiga aset tambang nikel milik tersangka HH. PT Asabri (Persero)

Katakini.com - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita 23 ribu hektare tambang nikel milik Heru Hidayat (HH) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero).

"23 ribu hektare itu terdiri atas tiga aset tambang nikel milik tersangka HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Leonard menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita aset milik tersangka HH. Yakni lahan tambang nikel atas nama PT. Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 hektare, lahan tambang nikel atas nama PT. Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 hektare dan lahan tambang nikel atas nama PT. Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 hektare.

Terhadap aset tersangka yang telah disita, lanjut Leonard, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Sebelumnya Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menyita aset milik tersangka HH berupa sebuah kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping dan satu unit mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik Nomor Polisi B-15-TRM atas nama tersangka HH.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kasus Asabri Kejaksaan Agung