
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agus Andrianto
Jakarta, Katakini.com - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agus Andrianto, menilai keputusan pemerintah melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi adalah tindakan tepat dan bukan kriminalisasi.
Komjen Agus Andrianto menjelaskan, keputusan bersama tiga menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang larangan kegiatan FPI memberikan payung hukum bagi kepolisian untuk melakukan tindakan hukum berupa pembubaran terhadap kegiatan FPI maupun penggunaan simbol dan atribut FPI di seluruh wilayah hukum NKRI. "Pembiaran dan keraguan penegakan hukum terhadap para pelaku yang seperti ini akan mengakibatkan embrio bagi perpecahan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkap Komjen Pol Agus Andrianto, Kamis (31/12/2020).Menurut Komjen Agus, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (Ormas) mengatur secara jelas tentang batasan dan tujuan Ormas. Dalam regulasi itu, dijelaskan tujuan Ormas didirikan adalah untuk membentuk partisipasi di dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Selasa, 14/04/2026
Jum'at, 10/04/2026