Ingatkan 3 M, Anies Perpanjang PSBB Transisi dJakarta

| Senin, 09/11/2020 11:03 WIB


Gubernur Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB DKI Jakarta. Covid-19 masih menakutkan. Gubernur DKI Anies Baswedan. (Foto: Jurnas/Unt).

Jakarta, katakini.com- Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, mulai hari ini, Senin, 9 – 22 November 2020.

Perpanjangan ini tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta nomor 1100 Tahun 2020. Kepgub tersebut mengatur perpanjangan pemberlakuan masa pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut perpanjangan PSBB transisi ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.

“Ingat masih ada terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3 M,” ujar Anies seperti dikutip dari keterangan pers PPID DKI Jakarta, Minggu (8/11/2020).

Baca juga :
4 Helikopter Water Bombing Dikerahkan untuk Atasi Karhutla di Kalsel

Ia menambahkan, dari hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 saat ini angka penambahan positif di DKI Jakarta lebih terkendali.

Baca juga :
Hukum Pinjaman Online dan Utang Digital Dalam Islam

“Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Transisi kali ini, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman,” tukasnya.

Baca juga :
Jenis-jenis Pakaian yang Dilarang saat Salat
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Anies Baswedan. Covid 19 PSBB Transisi