Napoleon Didakwa Terima Suap Rp6 Miliar Lebih dari Joko Tjandra

Tim Cek Fakta | Senin, 02/11/2020 18:45 WIB


Jaksa menyebut suap tersebut diberikan agar Napoleon menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari daftar pencarian oran. Irjen Napoleon Bonaparte.

Katakini.com - Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima duit suap bersama-sama Brigjen Prasetijo Utomo dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Tjandra.

Napoleon menerima duit sebesar USD200 ribu atau senilai Rp2.149.625.100 (dengan asumsi USD1 senilai Rp10.748) dan USD270 ribu atau senilai Rp3.969.000.000 (dengan asumsi USD1 senilai Rp14.700).

Sementara Brigjen Prasetijo menerima duit senilai USD150 ribu dari bos Mulia Group tersebut. Pemberian itu dilakukan lewat Tommy Sumardi.

"Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte menerima uang sejumlah USD200.000 dan USD270.000 dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo menerima USD150.000 dari Joko Soegiarto Tjandra melalui H. Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan, Senin (2/11/2020).

Baca juga :
Polda Banten Tindak Penyelewengan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi
Jaksa menyebut suap tersebut diberikan agar Napoleon menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.

Baca juga :
Profil dan Biografi Singkat 13 Tokoh Pendiri PMII
Lebih lanjut, Jaksa membeberkan Napoleon juga didakwa memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 4 Mei 2020, kemudia surat B/1036/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 5 Mei 2020.

"Pada tanggal 13 Mei 2020 dengan surat-surat tersebut pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO a.n Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi," kata jaksa.

Baca juga :
Kenakan Baju Adat Sasak, Mendes Hadiri HUT ke-68 Lombok Barat
Atas perbuatannya, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Irjen Napoleon Bonaparte jaksa suap