Ganjil Genap Belum Diterapkan di PSBB Transisi

Budi Wiryawan | Senin, 12/10/2020 05:05 WIB


Setiap orang yang mengendarai mobil wajib menggunakan masker dan melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan Ilustrasi Ganjil Genap (NTMC Polri)

Katakini.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tidak ada penerapan kebijakan ganjil genap selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi 2 pekan ke depan.

Pemprov DKI kembali menerapkan PSBB transisi dari 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020 karena kasus Covid-19 sudah melandai sejak diterapkan PSBB selama sebulan, dari 14 September hingga 11 Oktober 2020.

Kendaraan bermotor, kata Anies, beroperasi seperti biasa, hanya ada pembatasan kapasitas dan waktu operasional sesuai dengan pengaturan Dinas Perhubungan DKI atau Kementerian Perhubungan.

“Tidak ada kebijakan pembatasan ganjil genap. Jadi mobil bisa beroperasi seperti biasa,” ujar Anies di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (11/10/2020).

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

Untuk kendaraan mobil, maksimal 2 orang per baris. Kecuali orang yang menggunakan mobil tersebut satu domisili, maka diperbolehkan kapasitas 100 persen.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Setiap orang yang mengendarai mobil wajib menggunakan masker dan melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.

“Untuk motor, semuanya wajib menggunakan masker dan melakukan disinfeksi kendaraan serta atribut setelah selesai digunakan,” tandas Anies.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Diketahui, kebijakan ganjil genap diterapkan Pemprov DKI Jakarta sejak 3 Agustus dan berakhir pada 13 September 2020 yang lalu. Kebijakan ini diterapkan untuk mengendalikan mobilitas warga yang tidak perlu, dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda empat dan lebih di 25 ruas jalan di DKI Jakarta. Waktu penerapan kebijakan ini adalah pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB. Namun, dalam PSBB transisi kali, kebijakan ganji genap tidak diterapkan lagi.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
PSBB Transisi Anies Baswedan Ganjil Genap