
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala. Foto: mediaindonesia
Katakini.com - Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh sejumlah institusi dalam penanganan kasus Joko Tjandra.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa peraturan perundang-undangan serta dokumen, Tim Pemeriksa Ombudsman RI berpendapat terjadi maladministrasi pada Kejaksaan berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang pada Kepolisian RI berupa penundaan berlarut, penyimpangan posedur dan penyalahgunaan wewenang," kata Aggota Ombudsman Adrianus Meliala pada penyerahan LAHP di kantornya, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Selain Kejaksaan, ada juga Polri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terindikasi maladministrasi."Sedangkan pada Ditjen Imigrasi berupa tindakan tidak kompeten dan penyimpangan prosedur, dan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa tindakan tidak patut” ungkap Adrianus. Berkenaan hal tersebut, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif antara lain memperbaiki sistem dan kualitas pelayanan publik bagi masing-masing instansi. Kepada Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM serta Mendagri.
Sabtu, 13/06/2026
Sabtu, 13/06/2026