Pilkada Berduka, Tiga Cakada Meninggal Dunia Terinfeksi Covid-19

Rizki Ramadhani | Senin, 05/10/2020 10:01 WIB


Satu dari iga cakada tersebut orang meninggal dunia selama masa pendaftaran. Komisioner KPU Evi Novida Ginting

Katakini.com - Kabar duka datang dari agenda politik Pilkada 2020. Tiga calon kepala daerah (cakada) yang akan mengikutu kontestasi tersebut meninggal dunia karena terinfeksi covid-19.

Menurut Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, satu dari iga cakada tersebut orang meninggal dunia selama masa pendaftaran. Sementara dua orang lainnya meninggal dunia setelah ditetapkan sebagai calon.

"Innalillahi wa innailaihi rajiun bakal calon yang meninggal dunia," kata Evi kepada wartawan, Minggu (4/10/2020).

Evi menyebut peserta Pilkada Serentak pertama yang meninggal dunia karena Covid-19 adalah calon bupati petahana Kabupaten Berau Muharram. Ia meninggal dunia pada Selasa (22/9) saat masa pendaftaran berlangsung.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Politikus PKS itu diketahui mengidap Covid-19 saat menjalani tes kesehatan di RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan. Setelah meninggal dunia, pencalonan Muharram digantikan oleh istrinya, Sri Juniarsih Mas.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Kemudian ada Adi Darma, calon wali kota Bontang. Adi meninggal dunia pada Kamis (1/19), enam hari setelah dinyatakan positif Covid-19.

Saat ini, nama Adi masih tercatat di KPU sebagai calon wali kota. Namun koalisi pengusung membuka peluang mengusung Najirah Adi Darma, istri mendiang.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

Calon ketiga yang meninggal dunia karena Covid-19 adalah calon bupati Bangka Tengah Ibnu Soleh. Ia meninggal dunia pada Minggu (4/10) saat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT), Kepulauan Bangka Belitung.

Calon bupati petahana itu dinyatakan positif Covid-19 sejak Minggu (27/9). Anak, istri, dan pembantu Ibnu juga positif Covid-19. Mereka masih dalam perawatan saat jenazah Ibnu dikebumikan.

Dalam kondisi seperti ini, KPU memperbolehkan koalisi partai pengusung untuk mencari pengganti. Pasal 78 ayat (2) huruf a Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada memperbolehkan calon diganti jika meninggal dunia.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Pilkada 2020 Covid 19