
Vandalisme mushola di Tangerang Banten. Foto: batamclick
Katakini.com- Pakar Psikologi Forensik Universitas Islam Negeri Jakarta, Reza Indragiri Amriel menyatakan pelaku depresi tidak menggugurkan ancaman pidana, sebab depresi bukan tipe gangguan jiwa yang mendapat dispensasi hukum.
Pernyataan ini menanggapi kasus pencoretan `Saya Kafir!` oleh Satrio Katon Nugroho di mushola di Tangerang.
``Kata polisi, pelaku depresi. Depresi bukan tipe gangguan jiwa yang mendapat dispensasi hukum. Untuk kepentingan pengobatan klinis, perlu dicari tahu sebab-musabab depresinya,`` kata Reza di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Pakar psikologi forensik lulusan Universitas Melbourne Australia itu menerangkan, bila selama ini pelaku berada dalam pengampuan seorang, maka pihak tersebut harus dimintai pertanggungjawaban karena lalai sehingga pelaku bertindak merugikan orang lain.
``Pihak yang bertanggung jawab menjaga orang yang mengalami gangguan jiwa, tapi lalai, sehingga orang sakit jiwa tersebut berkeliaran apalagi membahayakan orang lain dan lingkungan sekitar, bisa dikenai pidana,`` ujarnya.
Jum'at, 10/04/2026