Corat-coret Mushola, Psikolog Bilang Depresi Tak Gugurkan Ancaman Pidana

Tim Cek Fakta | Kamis, 01/10/2020 20:45 WIB


Depresi bukan tipe gangguan jiwa yang mendapat dispensasi hukum. Vandalisme mushola di Tangerang Banten. Foto: batamclick

Katakini.com- Pakar Psikologi Forensik Universitas Islam Negeri Jakarta, Reza Indragiri Amriel menyatakan pelaku depresi tidak menggugurkan ancaman pidana, sebab depresi bukan tipe gangguan jiwa yang mendapat dispensasi hukum.

Pernyataan ini menanggapi kasus pencoretan `Saya Kafir!` oleh Satrio Katon Nugroho di mushola di Tangerang.

``Kata polisi, pelaku depresi. Depresi bukan tipe gangguan jiwa yang mendapat dispensasi hukum. Untuk kepentingan pengobatan klinis, perlu dicari tahu sebab-musabab depresinya,`` kata Reza di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Pakar psikologi forensik lulusan Universitas Melbourne Australia itu menerangkan, bila selama ini pelaku berada dalam pengampuan seorang, maka pihak tersebut harus dimintai pertanggungjawaban karena lalai sehingga pelaku bertindak merugikan orang lain.

Baca juga :
Anggota Baleg DPR Soroti Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara
``Pihak yang bertanggung jawab  menjaga orang yang mengalami gangguan jiwa, tapi lalai, sehingga orang sakit jiwa tersebut berkeliaran apalagi membahayakan orang lain dan lingkungan sekitar, bisa dikenai pidana,`` ujarnya.

Baca juga :
Habiburokhman Apresiasi BEM-IKM FH UI Respons Cepat Kasus Pelecehan
Di dunia nyata, papar Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu, hanya sepertiga pengidap depresi yang mendemonstrasikan amarah hebat secara tiba-tiba. Depresi, karena lebih berasosiasi dengan kesedihan dan keputusasaan yang mendalam, kerap disebut para ilmuwan sebagai gerbang bunuh diri. Alhasil, jaga tersangka pelaku sebaik-baiknya. Jangan sampai terjadi perbuatan fatal di dalam ruang tahanan yang membuat kasus berhenti di kantor polisi.

``Penanganan hukum atas kasus Tangerang akan bisa sedikit banyak mendongkrak kepercayaan publik pada otoritas penegakan hukum. Publik kadung skeptis terhadap kerja hukum pada kasus-kasus penganiayaan ulama yang para pelakunya disebut punya gangguan jiwa dan kasusnya setop begitu saja,`` pungkasnya.

Baca juga :
Ini Berbagai Nasihat dari Rasulullah SAW untuk Para Wanita Muslim
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
psikolog corat coret mushola vandalisme