KPK: Belum Ada Permohonan Supervisi Kasus Jaksa Pinangki dari Kejagung

Tim Cek Fakta | Senin, 31/08/2020 18:17 WIB


KPK justru baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara dugaan suap yang menjerat jaksa Pinangki. Capim KPK, Nawawi Pomolango

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikanbelum menerima permohonan koordinasi dan supervisi penanganan kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Ini bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono yang sebelumnya menyatakan telah melakukan koordinasi dan supervisi kepada KPK.

"Belum ada langkah-langkah koordinasi dan supervisi menyangkut penanganan perkara dimaksud," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango di Jakarta, Senin (31/8/2020).

Nawawi bahkan sudah memastikan hal ini kepada Deputi Penindakan KPK Brigjen Karyoto terkait koordinasi dan supervisi penanganan perkara jaksa Pinangki.

Baca juga :
Kemenko PM Bangun Sistem Pelindungan PMI Berbasis Desa di Lampung Timur
Namun, hingga kini tidak ada permohonan yang datang dari Korps Adhyaksa untuk membantu perkara tersebut. KPK justru baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara dugaan suap yang menjerat jaksa Pinangki.

Baca juga :
Mendes Yandri Tinjau Pameran Potensi Desa di Puncak HUT ke-68 Lombok Barat
"Belum ada (permohonan koordinasi dan supervisi), yang kami baru terima hanya pemberitahuan SPDP," ucap Nawawi.

Sebelumnya, Kejagung menegaskan tidak akan menyerahkan penanganan perkara dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga :
Berbagai Dampak Buruk Sering Begadang untuk Kesehatan Otak Anda
Hal ini dikarenakan, Korps Adhyaksa telah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK.

"Jadi tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan. Tetapi mari kita kembali ke aturan, kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020) lalu

Hari mengatakan jika pihaknya telah transparan mengusut dugaan suap yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Terlebih, kini telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap.

Penanganan perkara dugaan suap yang menjerat Pinangki, lanjut Hari, dipastikan tidak ada keterlambatan. Oleh karenanya, publik diminta mengawal kasus tersebut.

"Kami harap semua masyarakat mengawal perkara ini. Kami akan transparan memberitahukan kepada publik," tegas Hari.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK kejagung jaksa Pinangki