
Capim KPK, Nawawi Pomolango
Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikanbelum menerima permohonan koordinasi dan supervisi penanganan kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Ini bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono yang sebelumnya menyatakan telah melakukan koordinasi dan supervisi kepada KPK. "Belum ada langkah-langkah koordinasi dan supervisi menyangkut penanganan perkara dimaksud," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango di Jakarta, Senin (31/8/2020).Nawawi bahkan sudah memastikan hal ini kepada Deputi Penindakan KPK Brigjen Karyoto terkait koordinasi dan supervisi penanganan perkara jaksa Pinangki. Namun, hingga kini tidak ada permohonan yang datang dari Korps Adhyaksa untuk membantu perkara tersebut. KPK justru baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara dugaan suap yang menjerat jaksa Pinangki.
Senin, 07/09/2026
Sabtu, 05/09/2026
Selasa, 01/09/2026