PSBB Transisi Jakarta Berlanjut Hingga 10 September

Rizki Ramadhani | Jum'at, 28/08/2020 09:36 WIB


Anies juga meminta masyarakat untuk menekan berbagai indikator epidemilogi penyebaran COVID-19. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Katakini.com - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase 1, mulai hari ini, Jumat (28/8/2020) hingga 10 September 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan hal itu melalui akun sosial medianya. Dari akun twitter dan instagram yang dipantau di Jakarta, Jumat (28/8/2020) dini hari, setidaknya Anies mengumumkan perpanjangan PSBB Transisi fase 1 dengan menyajikan gambar yang berisi informasi waktu perpanjangan mulai tanggal 28 Agustus 2020 hingga 10 September 2020.

Dalam akun twitternya, Anies mengunggah gambar yang memperlihatkan situasi di dalam gerbong kereta rel listrik atau commuter line itu, diselipkan juga instruksi untuk menerapkan protokol kesehatan 3 M dalam keseharian yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Dalam caption gambar yang merupakan cuitan ulang dari akun twitter Pemprov DKI Jakarta, Anies menuliskan pengumuman bahwa perpanjangan itu telah menjadi kebijakan resmi pemerintahan ibu kota.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

"Pemprov DKI Jakarta resmi perpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I di ibu kota selama 14 hari ke depan, berlaku mulai 28 Agustus - 10 September 2020," tulis Anies yang terlihat diunggah diakunnya tujuh jam lalu.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Dalam akun instagramnya, Anies menuliskan pesan yang lebih panjang. Selain mengumumkan bahwa perpanjangan itu berlaku dalam 14 hari mulai 28 Agustus 2020 hingga 10 September 2020, Anies juga meminta masyarakat untuk menekan berbagai indikator epidemilogi penyebaran COVID-19 dengan tetap semangat, saling mengingatkan dan menjalankan ketentuan PSBB Transisi ini.

"Yuk, lebih serius memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat. Tidak keluar rumah bila tidak diperlukan, seluruh tempat beroperasi dalam setengah kapasitas dan biasakan melakukan 3M: memakai masker, menjaga jarak 1-2 meter, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir," tulis akun Anies tersebut.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Anies Baswedan PSBB Transisi