Roy Kiyoshi Tolak Tuntutan Jaksa Dengan Alasan Ini

Syafira | Kamis, 06/08/2020 22:07 WIB


Roy Kiyoshi menyampaikan permohonan maaf sekaligus berjanji tidak akan mengulangi lagi.
 
  Paranormal Roy Kiyoshi (foto:teraslampung)

Katakini.com - Hukuman 6 bulan kurungan terhadap Roy Kiyoshi telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus narkoba yang dijalaninya. Roy menyatakan tidak terima dengan tuntutan tersebut dan membela diri (Eksepsi) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020).

Dalam persidangan tersebut, Roy Kiyoshi menyampaikan permohonan maaf sekaligus berjanji tidak akan mengulangi lagi. Bukan itu saja, ia juga berjanji akan rutin memeriksakan kondisi kesehatannya ke dokter spesialis agar mendapatkan obat sesuai dengan resep. Apalagi ia menggunakan diazepan dan dumolid bukan untuk bersenang-senang melainkan untuk meredakan penyakit yang dideritanya.

“Saya ingin menyampaikan sedikit dari saya sebelumnya, saya berterimakasih pada majelis hakim, penuntut umum dan tim yang membantu saya. Mohon maaf atas kesalahan saya, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata Roy Kiyoshi mengawali pembelaannya.

"Saya berjanji akan rutin kontrol ke dokter dan selalu membeli obat dengan resep. Dan membeli obat secara online keteledoran saya, cara itu adalah cara yang salah situasi Covid-19 yang menyebabkan saya takut," katanya.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

Roy menjelaskan, bahwa penyembuhan lebih ia perlukan dari pada penanganan. Apalagi sebagai orang dengan kebutuhan khusus, Roy Kiyoshi membutuhkan perawatan, bukan penahanan.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

"Yang mulia saya pertegas, saya adalah anak berkebutuhan khusus. Saya adalah anak indigo yang membutuhkan perawatan medis, saya kecenderungan menyakiti diri saya sendiri, sulit tidur, dan paranoid," urai Roy Kiyoshi.

"Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatan yang salah," lanjutnya.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Roy Kiyoshi Narkotika Tuntutan