
Bekas Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kerta Laksana, terpidana kasus suap.
Katakini.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun penjara.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 02/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 3 Juni 2020 atas nama Terpidana I Kadek Kertha Laksana. Dalam kasus ini, Terpidana I Kadek Kertha Laksana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yakni menerima suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III. Selain pidana penjara, Kadek juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 subsidair 2 bulan kurungan.
Kamis, 08/10/2026
Selasa, 06/10/2026