Penyidikan Tersangka Kasus Pencabulan 305 Anak Resmi Dihentikan

| Rabu, 22/07/2020 21:02 WIB


Kasus WNA asal Prancis, FAC (65) resmi diberhentikan Polda Metro Jaya
  FAC tersangka Predator Anak di bawah umur saat diamankan (Foto : suar.grid).

Katakini.com - Kasus WNA asal Prancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Franss (65) resmi diberhentikan Polda Metro Jaya. Kasus ini merupakan eksploitasi anak dibawah umur dengan korban 305 anak. Polda Metro Jaya menghentikan kasus tersebut dikarenakan tersangka meninggal dunia.

“Ya benar (kasus) itu sudah kita hentikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/7/2020).

Kombes Yusri menyebut, meski kasusnya diberhentikan, pihaknya masih menyelidiki identitas dari korban-korban yang pernah disetubuhi oleh pelaku. Hal itu dilakukan pihaknya guna memberikan rehab kepada korban.

"Kita tetap mencari dan mengidentifikasi korban-korbannya," ujar Yusri.

Baca juga :
Keutamaan Membaca Doa Maulid dalam Hadis
Seperti diketahui, jajaran Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka yang berasal dari luar negeri. Kali ini, korban anak dibawah umur mencapai 305 orang yang disetubuhi oleh tersangka.

Baca juga :
Bob Hasan Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset Masuk Pasal Konkret
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Yusri Yunus Eksploitasi Anak Prancis